Bawa 2 Belati Pria Ini Ditangkap Sat Polairud Tanah Bumbu

Tanah Bumbu,
Unit Gakkum Sat Polairud Polres Tanah Bumbu menangkap seorang pria berinisial H (42), warga Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat, Selasa (14/05/24) sekira jam 22:00 WITeng.

Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Jl. Pelabuhan Samudera Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat oleh Unit Gakkum Sat Polairud yang sedang berpatroli melaksanakan Operasi Kewilayahan Sikat Intan 2024.

H ditangkap karena kedapatan membawa 2 senjata tajam (Sajam) tanpa ijin yang sah jenis belati; sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Petugas menggelandang H ke kantor Sat Polairud Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut. ©Jurnalisia™
đź‘€ 4858

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama