Anda Pengunjung ke 236.121.037

Pemkab Tanah Bumbu Ajukan 2 Raperda Baru

Tanah Bumbu, 
Pemkab Tanah Bumbu menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, bertempat di ruang rapat Gedung DPRD, Senin (08/05/23).

Raperda disampaikan oleh Sekdakab, Dr. H. Ambo Sakka, S.Pd, M.Pd mewakili Bupati Tanah Bumbu, dr. H.M Zairullah Azhar.

Adapun ke 2 Raperda yang disampaikan itu adalah; Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. 

“Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi dan terimakasih dengan digelarnya Rapat Paripurna DPRD, khususnya pada pengajuan 2 Raperda yang menurut Pemerintah Daerah sangatlah penting untuk dijadikan Perda dan tentunya akan memberikan kontribusi yang signifikan bagi kehidupan bermasyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu,” kata Sekdakab di hadapan Rapat Paripurna.

Dijelaskan Sekdakab, Raperda yang akan dibahas ini merupakan bagian dari komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan kemiskinan di Kabupaten Tanah Bumbu, juga berdasarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Sedangkan terkait Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; sebagai pembaruan atas Perda sebelumnya yang sudah tak sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat saat ini. ©Jurnalisia

Sumber : Diskominfo
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi