Bunyi 'latuk-latuk' terdengar nyaris di berbagai tempat beberapa waktu lalu, yang ditimbulkan oleh 2 bola berbahan plastik yang diikat tali dan diadu sama lain.
Inilah nama permainan yang memerlukan keahlian untuk memainkannya ini. Kami lebih suka menyebutnya; 'Latuk-latuk' sesuai dengan ucapan dari warga Suku Banjar.
Permainan tersebut merupakan permainan lama yang kembali setelah cukup lama menghilang. Mereka yang masih anak-anak apalagi dewasa di tahun 1970-an pasti sangat mengenal permainan Latuk-latuk ini. Karena menurut beberapa sumber permainan tersebut sudah dikenal di era tahun 1960-an di Amerika Serikat, yang kemudian dibawa keluar dari Negeri Amang Sam itu ke berbagai negara termasuk Indonesia.
Terkait hukum bermain Latuk-latuk ini; Wakil Ketua Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah ketika itu, Agus Tri Sundani menjelaskan; permainan ini tidak haram sepanjang tidak melalaikan, tidak membahayakan, dan tidak mengandung unsur judi.
Meski demikian Agus mengimbau khususnya untuk keluarga Muslim; permainan itu jangan sampai melalaikan dari ibadah, kalau sudah waktu-waktu kosong boleh dimainkan, juga bagi anak-anak jangan sampai melalaikan waktu belajar. ©Jurnalisia™
đź‘€ 12809
Tags:
Gaya Hidup

