Rapat Paripurna DPRD Kapuas; Raperda Pengakuan dan Perlindungan Hukum Adat

Kuala Kapuas,
DPRD Kabupaten Kapuas Kalteng, Senin (31/10/22), melaksanakan Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan I yang dipimpin langsung Ardiansah, S.Hut, MM, Ketua DPRD Kabupaten Kapuas didampingi Waket I, Yohanes, ST dan diikuti Anggota DPRD, serta Sekretari DPRD, Marlina.

Rapat Paripurna menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dihadiri Wabup Kapuas, HM Nafiah Ibnor, perwakilan Unsur Muspida, dan para SOPD di lingkup Pemkab Kapuas.

"Sesuai agenda yang dijadualkan Banmus, hari ini kita Rapat Paripurna penyampaian Raperda tentang Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat," kata Ardiansah, usai membuka rapat.

News Writer : Dolok
©Jurnalisia
Lebih baru Lebih lama