Penggelapan Dana TBS Plasma Dengan Modus Mark Up Kartu Anggota Koperasi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Kamis, 19 Mei 2022

    Penggelapan Dana TBS Plasma Dengan Modus Mark Up Kartu Anggota Koperasi

    Penggelapan dana TBS milik para petani plasma sawit oleh 3 oknum pengurus Koperasi Sipatuo Sejahtera Kecamatan Pulau Laut Barat Kotabaru ternyata dengan modus operandi penggelembungan atau mark up anggota koperasi.

    Pendistribusian dana hasil kebun plasma tidak hanya kepada CPP (Calon Petani Plasma) yang disahkan sebanyak 1.470 orang, melainkan juga kepada anggota tambahan sebanyak 2.521 di luar anggota yang terdaftar di CPP sehingga yang menikmati dana TBS tersebut menjadi 3.991 orang yang menyebabkan berkurangnya insentif ke petani kebun plasma anggota tetap sebanyak 1.470 itu. Adapun koperasi Sipatuo Sejahtera sudah berkerjasama dengan PT Bumi Raya Investindo (BRI).

    Oknum pengurus koperasi yang menggelapkan dana TBS adalah Sabri, Ketua Koperasi, dan 2 pengurus yakni Kamaruddin dan Novi Sarajar.
    Dalam melaksanakan aksinya mereka menggelembungkan kartu kuning atau kartu keanggotaan Koperasi yang fiktif dan pelaku menawarkan kepada orang lain untuk menjadi anngota Kopbun dengan harga per paket pulahan juta rupiah. Sedangkan anggota tetap yang sudah berkerjasama dengan BRI sebanyak 1.470 orang pada tahun 2010.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil, setelah penggelembungan kartu kuning anggota bertambah menjadi hampir 3.000 orang dengan luas lahan plasma tidak bertambah; tetap 2.275 Ha.

    Total kerugian berdasarkan penghitungan Akuntan Publik dimana dana hasil TBS tidak bisa dipertanggungjawabkan tersangka Sabri selaku Ketua Kopbun dengan total lebih Rp 1,2 milyar, yang terjadi pada masa kepengurusan koperasi periode Januari 2016 hingga Desember 2016 .

    Para pelaku pun dikenakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP jo Pasal 55 atau (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 sampai 5 tahun. (AA)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda