Opini | Pengguna Narkotika Jangan Dimasukkan ke Tempat Rehabilitasi

Jember,
Terdapat pendapat bahwa para pengguna Narkotika di Indonesia kebanyakan adalah korban, sehingga kurang tepat kalau mereka dipidana dengan hukuman  penjara tapi dimasukkan ke tempat rehabilitasi.

Diantara Pakar Hukum yang berpendapat demikian adalah Prof. Denny Indrayana, yang kini menetap di Australia.

Berbeda dari Denny Indrayana, Pakar Hukum Pidana yang sama-sama kelahiran Kotabaru dengan Denny Indrayana yakni Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum; bertolak belakang dan tak sependapat.

Menurut Denny, dampak dari dimasukkannya para pengguna Narkotika ke penjara, sehingga penjara pun penuh oleh para pengguna Narkotika; sampai over kapasitas.

Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat Prof. Arief menolak para pengguna Narkotika dimasukkan ke panti rehabilitasi.

Menguntungkan Bandar, merugikan Negara.
Menurut Prof. Arief, tindakan memasukkan para pengguna Narkotika ke tempat rehabilitasi; hanyalah menguntungkan para Bandar di satu sisi, namun merugikan Negara di sisi lain.

"Keenakan Bandar. Mereka yang bikin masalah tapi Negara yang menanggung dengan membiayai rehabilitasi para pengguna Narkotika itu," ujar Prof. Arief.

Rehabilitasi bagi para pengguna Narkotika ini cenderung akan disalahgunakan pengguna Narkotika sendiri dan oknum aparat penegak hukum; yang mana seharusnya yang bukan tergolong korban tapi dikategorikan korban, tentunya dengan menyuap si Oknum.

Selain itu tempat rehabilitasi bagi para pengguna Narkotika, bisa berimbas ke UU Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dimana para Bandar Narkotika bisa saja menggunakan anak-anak sebagai kurir dan pengedar Narkotika. 

Terkait para pengguna Narkotika diperlukan formula selain hukuman pidana penjara selain tempat rehabilitasi yang cenderung disalahgunakan. (Red)
Lebih baru Lebih lama