7 Pria dan 1 Wanita Penjudi Diamankan Polres Kotabaru

Kotabaru,
Tim Satuan Reskrim Polres Kotabaru bersama Polsek Kelumpang Barat mengamankan pelaku perjudian jenis dadu di Desa Magalau Hilir, pada Sabtu (28/05/22), sekira jam 21.15 WITeng.

“Atas dasar laporan masyarakat di Desa Magalau Hilir Kelumpang Barat, sering diadakan praktik judi jenis dadu,” kata AKP Abdul Jalil, Kasat Reskrim Polres Kotabaru, Minggu (29/05/22).

Unit Buser melakukan penyelidikan, ternyata benar di Desa Magalau Hilir Kelumpang Barat berlangsung permainan judi dadu. Anggota pun melakukan penindakan dan didapati di lokasi, pelaku berinisial NH dan kawan-kawan melakukan perjudian dadu.

Diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 6.548.000, serta perlengkapan yang digunakan untuk permainan dadu. Selain itu di TKP turut diamankan berupa 1 unit mobil pick up dan 21 kendaraan roda dua yang dibawa dan diamankan di Polsek Lelumpang Barat. Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Semuanya sebanyak 7 pria dan 1 wanita serta barang bukti dibawa ke Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut. (AA)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara