Jualan Miras di Warung Pemiliknya Diamankan Polisi

Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru menyita sejumlah jenis minuman keras (Miras) dari satu warung di kawasa  Desa Sidomulyo, Jumat (11/02/22), pada operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Miras yang disita petugas dimiliki Woto (40), warga Desa Karang Payau Kelumpang Hulu,  yang disimpan dalam dos dan ditaruh dalam satu ruangan yang ada di warung miliknya.

Barang bukti Miras tersebut antara lain; 13 botol merk Anggur Merah, 5 (lima) botol merk Kawa Kawa, 6 botol merk Newport, dan 219 merk Gajah; yang adalah alkohol murni biasa digunakan untuk keperluan medis.

Atas kepemilikan Mirss tersebut Woto dikenakan Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 01 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 
Pemiliknya pun dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu untuk diperiksa sesuai proses hukum lebih lanjut. (AA)


 

  Penulis : Agus Ariyanto


Buku Tamu Pengunjung
Nama Depan
Nama Belakang
Bagaimana Anda Menemukan Website Ini?
Google
Bing
Yahoo
Facebook
Instagram
WhatsApp
Teman
Bagaimana Penilaian Anda Tentang Beritanya?
Sangat Bagus
Bagus
Kurang Bagus
Jelek
Lebih baru Lebih lama