| ilustrasi |
Anggota IJTI Nomor : D10013.
HariPeri Per Nasional (HPN) ditetapkan tanggal 9 Pebruari, ini melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Soeharto Nomor 5 Tahun 1985 pada 23 Januari 1985. Pengukuhan ini berdasarkan dari satu diantara butir keputusan Kongres ke 28 PWI di Padang Sumatera Barat pada 1978. Namun kebijakan ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai komunitas dan hingga kini belum juga menemukan titik terang.
“Kita (AJI) tidak menolak adanya Hari Pers (Nasional)-nya, namun harus ada pertanggungjawaban historis,” kata Asnil.
HariPeri Per Nasional (HPN) ditetapkan tanggal 9 Pebruari, ini melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) Soeharto Nomor 5 Tahun 1985 pada 23 Januari 1985. Pengukuhan ini berdasarkan dari satu diantara butir keputusan Kongres ke 28 PWI di Padang Sumatera Barat pada 1978. Namun kebijakan ini masih menuai pro dan kontra dari berbagai komunitas dan hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) adalah satu diantara organisasi pers yang mengaku keberatan dengan kebijakan tersebut. AJI tidak menolak perihal diadakannya Hari Pers Nasional, namun AJI menilai bahwa seharusnya pemegang otoritas kebijakan saat itu tidak asal mengklaim hari lahirnya organisasi pers berarti sama dengan lahirnya aktivitas pers. Hal ini ditegaskan oleh Asnil Bambani, Ketua AJI Jakarta. (Berita lpmprogress, 9 Pebruari 2021).
“Kita (AJI) tidak menolak adanya Hari Pers (Nasional)-nya, namun harus ada pertanggungjawaban historis,” kata Asnil.
Senada dengan AJI, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) juga menolak tanggal 9 Pebruari sebagai Hari Pers Nasional.
Ke 2 organisasi profesi Jurnalis/Wartawan itu mengusulkan tanggal 23 September sebagai Hari Pers Nasional; karena pada tanggal tersebut disahkan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. UU Pers dianggap sebagai tonggak penting sejarah kemerdekaan pers Indonesia.
Berikut adalah alasan AJI dan IJTI agar tanggal HPN diubah.
Tags:
Peristiwa
