Sosialisasi Perundangan Kearsipan di Lingkup pemkab Kapuas



Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas Kalteng menyosialisasikan Peraturan Perundang-undangan Kearsipan dan Pengelolaan Arsip di lingkup Pemkab Kapuas, dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Kapuas, Idie I. Gaman yang dihadiri oleh Kepala Disarpustaka, Komari dan Sekretaris Inspektorat Kapuas, Bambang Sumarsono, Rabu (10/11/21), bertempat di Aula Disarpustaka Kapuas.

Sekdakab Kapuas dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum mengatakan, sosialisasi yang diadakan mempunyai peran yang sangat penting bagi organisasi perangkat daerah yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan; setiap pemerintah daerah wajib melaksanakan kegiatan-kegiatan pengelolaan arsip dan berdasarkan undang-undang tersebut pengelolaan kearsipan bukan saja dilaksanakan untuk kepentingan penyelamat catatan sejarah suatu daerah, tetapi menjadi bagian yang terpisahkan dari catatan sejarah nasional.

“Pengelolaan arsip juga dimaksud sebagai upaya untuk menyelamatkan bahan bukti kinerja pemerintah yang pada akhirnya akan sangat bermanfaat bagi perlindungan hak-hak keperdataan maupun untuk menyelamatkan berbagai permasalahan,” ungkapnya. 

Ia berharap agar semua peserta sosialisasi bisa mengikuti dan memanfaatkan kegiatan ini untuk membuka wawasan dan pengetahuan tentang kearsipan serta peran arsip di masa yang akan datang dan mengimbau kepada pengelola arsip perangkat daerah agar mulai sekarang bisa melaksanakan tatakelola tertib administrasi kearsipan dengan baik, karena dengan tertibnya pengelolaan arsip dapat mempermudah dalam melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

“Tujuan kegiatan ini nantinya sebagai dasar untuk mengikuti bimbingan teknis disiplin Aplikasi E-Arsip Terintegrasi (Srikandi) yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang,” ungkap Komari dalam laporannya.

Kegiatan selama 2 hari dari tanggal 10 sampai dengan 11 Nopember 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang terdiri dari pengelola arsip perangkat daerah, sekretariat daerah, kecamatan, kelurahan, desa dan bidang perpustakaan dengan narasumber dari Arsiparis Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas dan Plt Kepala Seksi Perawatan Bahan Perpustakaan. (EDM)




Penulis : Eka Dolok Martimbang
Lebih baru Lebih lama