Kapolsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru bersama anggotanya melakukan penggerebekan dan mengamankan warga yang sedang bermain judi kyu kyu bertempat di satu pondok di Desa Bangkalan Melayu atas informasi warga setempat, Minggu (21/11/21).Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil membenarkan Polsek Kelumpang Hulu Polres Kotabaru melakukan penangkapan warga yang sedang asyik bermain judi kyu kyu. Permainan judi ini telah melanggar
Tindak Pidana Pasal 303 KUHP Tentang Perjudian.
Adapun nama pelaku judi; M. Yusup (27), M. Sairi (27), M. Faisal (27), dan Hadri (44) yang seluruhnya warga Desa Bangkalan Melayu Kecamatan Kelumpang Hulu.
Adapun barang bukti 2 kartu Domino merk ABC EXPO dan total uang tunai Rp 980 Ribu. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tags:
Hukum
