Polres Kotabaru mengadakan konferensi pers kasus pinjaman online (Pinjol) yang beberapa hari lalu dilakukan penggeledahan di kantor perusaahan PT J yang berada di Jl. Brigjen Hasan Basri Desa Semayap Kabupaten Kotabaru berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pinjaman online .Disampaikan Kapolres Kotabaru, AKBP M. Gafur Aditya Harisada Siregar, SIK didampingi Wakapolres, Kompol Yulianor Abdi, Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Kasat Intelkam, Iptu Shoqif Fabrian Yuwindayasa, KBO Satreskrim, Ipda Kitty Tokan, Kanit Tipikor Satreskrim, Ipda Herliyani, Selasa (19/10/21).
"Konferensi Pers ini dilaksanakan terkait kasus badan usaha yang bergerak di bidang terkait Debt Collector yang melakukan penagihan pinjaman online kepada costumer dengan melawan hukum berupa dugaan pengancaman intimidasi, serta menyebarkan informasi pribadi," kata
Kapolres Kotabaru.
Lebih lanjut Kapolres Kotabaru mengatakan dari hasil penyelidikan sementara perusahan tersebut bukan perusahaan Pinjol, namun perusahaan tersebut berkerjasama dengan beberapa perusahaan online yang mana beberapa pinjaman online itu memiliki aplikasi yang sudah banyak dan dapat diunduh di playstore. (AA)
Penulis : Agus Ariyanto
Tags:
Hukum
