
Menurut Kepala Disdagri, Deny Haryanto, SE, MM, ssehingga dengan pengaturan harga ini maka diharapkan harga LPG 3 Kg tidak lagi akan terjadi lonjakan seperti selama ini berlangsung dan akan ada akan beri sanksi yang tegas kepada mereka yang melanggar ketetapan harga yang telah diatur oleh pihak Pemkab Tanah Bumbu.
Diakui Deny, memang seperti yang berjalan selama ini LPG 3 Kg yang beredar di Tanah Bumbu bukan hanya dari pangkalan LPG resmi tapi banyak juga LPG 3 Kg yang datang atau berasal dari kabupaten tetangga yang berbatasan dengan Tanah Bumbu.
"Kita akan perkuat Tim Pengawasan Kabupaten Tanah Bumbu dengan peran serta Asosiasi Pangkalan LPG se Kabupaten Tanah Bumbu," ujar Deny.
Dari hasil pemantauan selama ini harga yang ada di kios-kios dan eceran di masyarakat harga LPG 3 Kg bervariasi; dari harga Rp 33 ribu hingga Rp 38 ribu.
"Dengan diaturnya melalui Perbub (Peraturan Bupati, Red) kita berharap dan menerapkan 1 harga di 12 kecamatan," tutup Deny. Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.