Itulah kata yang tepat ditujukan ke objek wisata Goa Lowo yang berada di Kecamatan Kelumpang Hilir. Apa hal ?
Objek wisata yang berada di luar daratan Pulau Laut Kotabaru itu tampaknya lebih memperoleh perhatian daripada sejumlah objek wisata yang berada di daratan Pulau Laut seperti Pantai Teluk Tamiyang yang berada di ujung daratan Pulau Laut yang keberadaannya pun sudah banyak diketahui oleh para pengunjung.

PT STC Bangun Jalan ke Goa Lowo dan Desa Mandala Gelontorkan Rp 9 Milyar.
Objek wisata Goa Lowo akan mendapatkan fasilitas pembangunan jalan sepanjang 3,2 kilometer yang dananya berasal dari Corporate Social Responsibility (CSR) dari Sebuku Coal Group yang dalam hal ini adalah PT Sebuku Tanjung Coal.
Dana CSR tersebut merupakan rangkaian dari nilai konpensasi pihak Sebuku Coal Group sebesar Rp 700 milyar ke Pemkab Kotabaru atas aktivitas penambangan batubara di daratan Pulau Laut Kotabaru.
Menurut Pimpinan Manajemen Sebuku Coal Group, David Sebastian, sejak awal beroperasi pada tahun 2020, PT STC selalu senantiasa menjaga komitmen dan bertanggungjawab terhadap peningkatan kualitas dan kuantitas masyarakat melalui pengembangan program CSR atau program Pemberdayaan Masyarakat. Hal ini dikatakannya pada kesempatan peletakan batu pertama pembangunan jalan ke Goa Lowo dan Desa Mandala Kecamatan Kelumpang Hilir, Kamis (16/09/21).
Diketahui, pihak PT STC melakukan kegiatan penambangan batubara di kawasan Kecamatan Pulau Laut Tengah atau di daratan Pulau Laut, sedangkan pelaksanaan CSR yang akan menelan anggaran Rp 9 milyar; dilakukan di Kecamatan Kelumpang Hilir yang berada di luar daratan Pulau Laut atau di daratan Pulau Kalimantan yang dipisahkan oleh Selat Laut.
Padahal jika melihat kondisi daratan Pulau Laut, terdapat sejumlah titik ruas jalan yang sangat segera memerlukan penanganan dan perbaikan. Sebut saja ruas jalan poros Tanjung Serdang - Lontar, atau kalaupun ingin yang terkait dengan objek wisata; terdapat ruas jalan ke objek wisata Pantai Teluk Tamiyang sepanjang 9 kilometer yang kondisinya pun rusak.
Ibarat orang lain menggarap halaman rumah sendiri dan menghasilkan; tapi halaman tetangga yang malah diperbagus.
Pembangunan skala prioritas ?
Silakan pertanyakan ke pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kotabaru yang dalam hal ini Pemkab dan DPRD Kabupaten Kotabaru. (Red)
-------------
*Tulisan di atas mengacu dan berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers; Pers Nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.