Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalsel, Maliki dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga menyangkut pengaturan pemenang lelang proyek jaringan irigasi di Desa Kayakah dan Desa Karias dengan total nilai Rp 3,4 milyar.
Maliki melalui ajudannya diduga setidaknya telah menerima Rp 345 juta dari penyuapnya.
Adapun perusahaan yang terlibat pada kasus tersebut adalah CV Hanamas dan CV Kalpataru. (Red/manysources)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.