
Hal itu seperti disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang diduga menyangkut pengaturan pemenang lelang proyek jaringan irigasi di Desa Kayakah dan Desa Karias dengan total nilai Rp 3,4 milyar.
Maliki melalui ajudannya diduga setidaknya telah menerima Rp 345 juta dari penyuapnya.
Adapun perusahaan yang terlibat pada kasus tersebut adalah CV Hanamas dan CV Kalpataru. (Red/manysources)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.