
Jika Perbup sudah ditandatangani maka nanti akan ditempelkan pamflet di tiap Agen dan Pangkala yang menjual LPG 3 kilo dengan harga yang sudah ditetapkan yakni Rp 30 ribu per tabung.
"Harga Rp 30 ribu per tabung itu sudah harga di penjual eceran, yang artinya pihak Agen maupun Pangkal menjual ke pengecer di bawah harga itu sehingga pihak pengecer sudah mendapat untung," tambah Deny.
Sanksi terhadap yang ketahuan dan kedapatan menjual di atas Rp 30 ribu nantinya; akan dikenakan sanksi hingga pencabutan ijin usaha. Dan untuk itu di pamflet yang ditempelkan di tempat penjualan LPG 3 kilo akan tertera nomor kontak pengaduan.
Tunggu saja, dan jangan segan apalagi takut melapor. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.