Saat ini negara sudah menjamin bagi para guru dalam menjalankan profesinya, ada landasan yuridis yang mengatur, diantaranya UU Nomor 14 Tahun 2005, UU Nomor 20 Tahun 2003, PP Nomor 74 Tahun 2008 dan Permen Nomor 10 Tahun 2017.
Agus membawakan materi Perlindungan Hukum Bagi Profesi Guru di hadapan ratusan peserta Webinar dari berbagai wilayah Indonesia.
Dari berlangsungnya seminar, para peserta tampak antusias dengan materi yang disampaikan, ada sejumlah pertanyaan yang dilontarkan berkaitan dengan perlindungan profesi Guru.
Di akhir materi Agus menyampaikan statement tentang jaminan bagi profesi guru dalam menjalankan profesinya.
"Menurut yurisprudensi Mahkamah Agung, guru tidak dapat dipidana dalam menjalankan tugas profesinya," tutup Agus. (Red)
Tags:
Hukum
