"Sementara belum melapor," kata Ipda Sugeng, Kapolsek Karang Bintang Polres Tanah Bumbu, Senin (09/08/21), melalui WhatsApp terkait dugaan penipuan dengan modus arisan du wilayah hukum Polsek Karang Bintang.Informasi yang dikutip dari media sosial, seorang warga berinisial Ny. M, selaku bandar arisan, diduga melakukan penipuan terhadap sejumlah warga dengan kedok arisan.
Yang bersangkutan diinformasikan setidaknya telah merugikan warga senilai sekitar Rp 400 jutaan, dan Ny. M tak tampak lagi batang hidungnya, diduga telah tak berada di wilayah Kecamatan Karang Bintang. (Red)
Tags:
Hukum
