Anda Pengunjung ke 235.250.311

Hina dan Nista Agama Tertentu Yahya Waloni Ditangkap Mabes Polri

Yahya Waloni (terkini.id)
Setelah Bareskrim Mabes Polri menangkap M. Kace yang diduga melakukan penghinaan terhadap Nabi/Rasul umat Islam, Muhammad SAW, Bareskrim pun menangkap Yahya Waloni yang diduga juga melakukan penistaan terhadap agama tertentu.

Dikutip dari platform medsos resmi Divisi Humas Mabes Polri, Jumat (27/08/21), Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tersangka ditangkap aparat kepoliian di kawasan Cibubur pada Kamis (26/08/21). 

Penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial. Atas perbuatannya Yahya Waloni terjerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

"Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, dan yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu," jelas Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si. (Red)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi