Anda Pengunjung ke 235.969.767

MK Tolak Eksepsi Paslon Denny-Difri, Paslon Sahbirin-Muhidin Menangkan Pilkada Kalsel

courtesy : msn
"Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 158 ayat 1 huruf b UU Nomor 10 tahun 2016. Oleh karena itu menurut Mahkamah pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," hasil pembacaan Keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) RI, pada sidang putusan gugatan Paslon Cagub dan Cawagub Kalsel, Denny Indrayana dan Difriadi Darjat atas hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) beberapa waktu lalu.

Sidang putusan yang disiarkan secara Daring pada Jumat (30/07/21), dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman. 
 


Ditambahkan pada putusan tersebut; dengan demikian eksepsi termohon dan pihak terkait bahwa Termohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum.

Dengan ditolaknya eksepsi Paslon tersebut, maka Paslon Cagub dan Cawagub Kalsel, Sahbirin Noor dan Muhidin otomatis dinyatakan sebagai pemenang Pilkada Kalsel.


Putusan MK tersebut pun disambut gegap gempita oleh para pendukung dan pemilih Sahbirin-Muhidin. Sementara itu para pendukung Denny-Difri menyambutnya dengan sikap biasa, dan berharap ke depan masih ada Paslon yang seperti Denny-Difri untuk menyemarakkan Pilkada yang jujur, adil, bermartabat dan bebas dari praktik politik uang. (Red)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi