Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu, melakukan pengawasan terhadal bangunan yang tak tersedia Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang menjadi kewajiban pemilik bangunan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Pol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana, SE, M.Si, Kamis (01/07/21).
Menurut Wisnu, tahap pertama adalah berupa imbauan melalui pemasangan stiker ke seluruh penjual BBM eceran.
"Setelah ini turun serempak semua Anggota dari Posko Damkar dan dari Kantor Induk," tambah Wisnu.
Adapun pihak Dinas Pol PP dan Damkar sendiri telah menyediakan ratusan stiker imbauan untuk para penjual BBM eceran itu. (Red)
Tags:
LIngkungan
