Anda Pengunjung ke 236.121.037

Tak Memenuhi Kuorum DPRD Kapuas Skors Rapat Hak Interpelasi

DPRD Kabupaten Kapuas melakukan skors Rapat Hak Interpelasi dan Hak Angket selama 30 menit sesuai Tatib Anggota DPRD, Rabu (25/11/20).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah, yang mana pada rapat tersebut dihadiri oleh 22 dan tidak mencukupi kuorum sebanyak 3 per 4 dari seluruh jumlah anggota yang telah diatur dalam Tatib.

Rapat Paripurna DPRD Kapuas ke 7 itu diagendakan menyampaikan laporan Hak Interplasi DPRD untuk pembentukan Panitia Hak Angket.

“Absensi kehadiran hari ini hanya ada 22 orang termasuk saya,” kata Ketua DPRD Kapuas.

Ditambahkannya, hal ini diselenggarakan untuk kebaikan bersama dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi DPRD, bahkan hal ini menjadi sejarah bagi DPRD Kapuas dalam perjalanan yang terjadi dalam hal interpelasi. (Dolok)
Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara


Alamat : Jl. Poros Tarjun - Serongga, RT 07 RW 03 Desa Langadai Kecamatan Kelumpang Hilir Kotabaru.

Spesifikasi Mutu Beton yang diproduksi : K-175, 225, 250, 300 dan 350. Kapasitas produksi Batching Plant : 40 meter kubik/jam.

Kontak Person Pemesanan : Telpon, Tekan langsung Bernad Rudy Sabuna dan Tekan langsung Teguh Pangestu

@dec-xxvi