Didukung Oleh Investing.com

Hadapi Pilkada Tak Ada Larangan Menerbitkan E-KTP Baru


Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu, tetap akan memberikan layanan permohonan dan pengeluaran E-KTP baru bagi warga meskipun menghadapi Pilkada tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu seperti disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin, Rabu (16/09/20), saat ditemui di ruang kerjanya.

Pernyataan Eka Saprudin tersebut sekaligus menanggapi permintaan Sahabat SHM terkait kemungkinan akan banyaknya permintaan E-KTP baru bagi warga yang datang ke wilayah Kabupaten Tanah Bumbu menjelang Pilkada, dan ini dikuatirkan akan menambah jumlah di daftar pemilih dan rentan kecurangan di Pilkada nanti.


"Tetap kita layani karena tak ada larangan untuk mengeluarkan E-KTP baru, kita tak boleh mengabaikan permohonan warga untuk itu selama memenuhi syarat," ujar Eka Saprudin. (Red)
Lebih baru Lebih lama