Didukung Oleh Investing.com

Satpol PP dan Damkar Kapuas Imbau Warga Berpartisipasi Pada PSBB

Ilustrasi
Pemberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Kapuas yang telah disetujui Menteri Kesehatan RI melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/339/2020, dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang ditandatangani Menkes pada tanggal 28 Mei 2020 lalu, akibat melonjaknya warga yang terpapar dan meninggal akibat COVID-19.

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi pada pelaksanaan PSBB ini.


"Kami sangat berharap agar semua masyarakat di Kabupaten Kapuas ini, khususnya yang berada di Kota Kapuas untuk turut berpartisipasi pada masa PSBB ini, seperti menjaga kampung atau komplek tinggal masing-masing dari tamu yang datang untuk mencegah penularan COVID-19 ini," harap pihak Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas. (Dolok)

----------©----------
 
Lebih baru Lebih lama