Didukung Oleh Investing.com

Pelaksanaan PSBB di Kapuas Dari Tanggal 4 Juni 2020

Panahatan Sinaga
"PSBB di Kabupateb Kapuas akan diberlakukan dari tanggal 4 hingga 19 Juni 2020 ini, kami berharap seluruh masyarakat mematuhi dan memaklumi pelaksanaannya."

Hal itu seperti disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Minggu (31/05/20).

Pernyataan tersebut menyusul disetujuinya pelaksanaan PSBB oleh Menteri Kesehatan RI, Terawan Agus Putranto yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/339/2020 tentang PSBB di wilayah Kabupaten Kapuas dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 yang ditandatangani Menkes pada tanggal 28 Mei 2020 lalu.


"Benar, PSBB telah disetujui dan kita telah merapatkan ini untuk tindaklanjutnya," kata Panahatan Sinaga.

Ditambahkannya, surat keputusan Menkes itu atas dasar beberapa pertimbangan antara lain data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus COVID-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di Kapuas. Kemudian juga berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di Kabupaten Kapuas guna menekan penyebaran COVID-19 semakin meluas. (Dolok)

----------©----------
 
Lebih baru Lebih lama