Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Andi Abdurahman Noor atau lebih dikenal dengan sebutan Rumah Sakit Husada Tanah Bumbu mengeluarkan pengumuman yang sifatnya peringatan.
RSUD milik Pemkab Tanah Bumbu itu mewajibkan kepada para pasien maupun pengantar atau keluarga pasien yang datang minta pelayanan di rumah sakit itu wajib mengenakan masker baik masker bedah maupun masker lain.
Dan pihak RSUD Tanah Bumbu tak akan memberikan pelayanan atau melayani kepada yang tak mematuhi pengumuman tersebut. Hal imi dilakukan oleh pihak RSUD dalam rangka kewaspadaan pencegahan penyebaran COVID-19. (Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.