Penundaan Pilkada Menggiring Kondisi Darurat COVID-19

Ilustrasi
Terkait darurat COVID-19 yang melanda Indonesia berimbas ke berbagai sektor tak terkecuali pelaksanaan Pilkada yang mengalami penundaan.

"Opsi KPU RI terkait pelaksanaan Pilkada tergantung dan menggiring kondisi darurat COVID-19 yakni ditunda untuk selama 3 bulan," ungkap Ketua KUPD Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE, Rabu (15/04/20).

Menurut Mahruri, SE penundaan Pilkada tersebut ada 3 opsi yakni ditunda untuk selama 3 bulan, 6 bulan hingga 1 tahun.

"Jika kondisi darurat COVID-19 ini diperpanjang lagi maka penundaan pun mengalami perpanjangan bisa sampai 6 bulan hingga 1 tahun," tambah Mahruri, SE.

Ketika ditanya terkait Peraturan baru yang dikeluarkan KPU RI terkait Pilkada, Mahruri, SE mengatakan belum ada. (Red)

----------©----------
 
 
Lebih baru Lebih lama