Didukung Oleh Investing.com

Cegah Covid-19 Tanah Bumbu Tutup Sementara Industri Pariwisata

Penetapan status tanggap darurat bencana nasional penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) oleh Presiden RI secara berjenjang ke Gubernur, Bupati/Walikota, Pemkab Tanah Bumbu melalui Sekretariat Daerah mengeluarkan surat Penutupan Sementara Operasional Industri Pariwisata di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

Surat yang ditandangani Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM tertanggal 23 Maret 2020 itu ditujukan kepada Ketua PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Tanah Bumbu, Pengelola Tempat Wisata dan Pengelola Hotel.

Penutupan sementara kegiatan operasional ditujukan ke 7 item antara lain; diskotek dan pub, karaoke keluarga, karaoke executive, bar dan kafe, bola sodok atau bilyard, arena bermain ketangkasan atau elektronik dan destinasi wisata alam dan atraksi.

Penutupan sementara operasional sampai tanggal 4 April 2020, namun status tersebut akan disesuaikan tanggap darurat. Dan status tersebut berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dikarenakan tembusan surat kepada seluruh Camat. (Red)


----------©----------
 
Lebih baru Lebih lama