Didukung Oleh Investing.com

Polresta Palangkaraya Amankan Kurir Sabu Lintas Propinsi



Sebanyak 2 pemuda yang merupakan kurir Narkotika jenis Sabu yang bernama Samsudin Noor (49) dan Yudi (49) warga Kota Pontianak Propinsi Kalbar kini tak berkutik lagi setelah dibekuk petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Kalteng.

Kedua Pelaku ini digelandang ke Mapolresta karena di dalam mobil Avanza merah KB 1970 LD yang dikemudikan pelaku Samsudin Noor didapati 4 kantong besar Narkotika jenis Sabu dengan berat total kurang lebih 500 gram berserta alat isap dan pipet yang ditemukan Petugas Satuan Lalulintas Pos Lantas Jalan Tjilik Riwut Km 38 di Dasboard mobil Pelaku saat sedang melaksanakan Razia rutin, Selasa (11/02/20) sekira Pukul 19.00 WITa.

Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri didampingi Wakapolresta, AKBP Andiyatna, Kabag Ops, Kompol Hemat Siburian, Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Edi Priyanto dan Kasat Lantas AK, Anang Hardiyanto dalam press releasenya di hall Mapolresta usai penangkapan Pelaku Kurir Sabu memberikan apresiasi kepada jajaran anggota Satuan Lalulintas terkhususnya yang bertugas di Pos Lantas Jalan Tjilik Riwut Km 38 yang sudah mengungkap dan mengamankan 2 Pelaku yang diduga penuh sebagai kurir sabu lintas Propinsi.

Menurut Kapolresta, dari pengakuan sementara kedua pelaku, mereka membawa Sabu atas suruhan seseorang yang menelpon untuk mengambil Narkotika Jenis Sabu tersebut yang diletakkan di tugu perbatasan Palangkaraya dengan Kabupaten Katingan.

“Informasi yang didapat dari pengakuan kedua Pelaku mereka dibayar sebesar Rp 4 juta untuk mengantar barang haram tersebut ke pemesan yang belum diketahui siapa namanya, namun nasib sial mereka malah tertangkap di pos 38 ini,” ucap Kapolresta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku digiring ke ruang penyidik Satresnarkoba Polresta Palangkaraya. (Dolok)

----------©----------
 
Lebih baru Lebih lama