![]() |
| Rabiansyah, S.Sos |
"Zalim ! Kalau perusahaan bersikap demikian maka saya katakan zalim," ujar Rabiansyah, S.Sos, Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru dari Partai Perindo, usai rapat dengar pendapat dengan pihak Perwakilan Karyawan, Disnaker, pihak perusahaan dan BPJS.
"Biar cuma sebanyak 10 orang saja karyawannya pihak perusahaan harus mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan. Karena kalau terjadi hal yang tak diinginkan terhadap karyawan ada pihak yang bertanggungjawab," ucap Rabiansyah tegas.
Adalah PT Sawita Karya Manunggul dan PT Surya Kencana Inti Perkasa (SKIP) yang dituding berlaku semena-mena terhadap para karyawannya sehingga dilaporkan ke DPRD Kotabaru melalui Serikat Pekerja F. Hukatan-KSBSI dan Federasi SPSI, dan dilakukan hearing di DPRD ada Senin, (10/02/20).
Kesimpulan hearing tersebut adalah pihak perusahaan yang diwakili pihak HRD meminta waktu 1 minggu untuk mengambil keputusan. (Red)
Tags
Ekonomi

