Di tahun 2019 lalu Pemkab Kotabaru diketahui mengusulkan dengan pagu 25 persil tanah aset dan setelah diproses terlealisasi sebanyak 28 persil. Dengan demikian berarti ada peningkatan dari target.
Untuk tahun 2020 ini DPRPP (Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan) Kabuoaten Kotabaru akan melakukan inventarisasi aset berupa tanah di Kecamatan Pulau Sembilan. (Red)
Tags
Pemerintahan
