Di 2020 Pemkab Kotabaru Akan Inventarisasi Aset Tanah di Pulau Sembilan

Banyaknya aset Pemkab Kotabaru terutama tanah yang jumlahnya ribuan lokasi, membuat Pemkab melakukan inventarisasi untuk kemudian mengajukan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di tahun 2019 lalu Pemkab Kotabaru diketahui mengusulkan dengan pagu 25 persil tanah aset dan setelah diproses terlealisasi sebanyak 28 persil. Dengan demikian berarti ada peningkatan dari target.

Untuk tahun 2020 ini DPRPP (Dinas Perumahan Rakyat, Pemukiman dan Pertanahan) Kabuoaten Kotabaru akan melakukan inventarisasi aset berupa tanah di Kecamatan Pulau Sembilan. (Red)

----------©----------
 

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara