Polres Tanah Bumbu melaksanakan press release terkait kasus dugaan perbuatan atau tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum Guru di SDN Pondok Butun Kelurahan Gunung Tinggi Kecamatan Batulicin Tanah Bumbu, Kamis (06/02/20).
Press release mengambil tempat di loby depan pintu utama Mako Polres Tanah Bumbu, dipimpin oleh Kasat Reskrim, Iptu Andi Iqbal, SIK. Menghadirkan Tersangka berinisial Amr berikut barang bukti berupa pakaian seragam Pramuka murid yang jadi korban tindakan asusila berinisial Mei, murid Kelas 3 SDN Pondok Butun.
Pelaksanaan press release dihadiri oleh para wartawan dari media online dan media cetak serta Jurnalis TV.
Usai press release dilakukan ke ruang PPA Reskrim Polres Tanah Bumbu untuk keperluan penyidikan terhadap Tersangka yang dijerat dengan UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun. (Red)
----------©----------
Pesan Hotel selama di Batulicin ? Tekan saja foto Hotel Friendship di bawah ini Anda akan terhubung dengan Resepsionis. 
Tags
Hukum
