![]() |
| Marlina, Kepala Kesbangpol Kapuas |
"Dari total 148 Ormas maupun LSM yang terdata itu hanya 33 yang telah terdaftar," kata Marlina, Kepala Badan Kesbangpol Kapuas, Kamis (06/02/20).
Ia pun menyampaikan dengan rincian dari 33 itu yakni 21 Ormas atau LSM yang mempunyai SKT dan 12 yang punya Badan Hukum.
Marlina mengharapkan agar Ormas maupun LSM yang belum memiliki SKT untuk segera mendaftarkan diri ke Kementerian Dalam Negeri, sedangkan untuk Badan Hukum dapat didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami juga mengharapkan agar Ormas maupun LSM agar setiap tahun melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol, karena dengan adanya laporan itu maka akan dapat memudahkan koordinasi dan pembinaan oleh Pemerintah Daerah," ungkap Marlina.
Ia juga menyampaikan agar Ormas maupun LSM yang berada di Kabupaten Kapuas untuk berperan aktif dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Kapuas. (Dolok)
Tags
Sosial

