![]() |
| Drs. Said Akhmad, MM |
Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, MM, yang ditemui di ruang kerjanya terkait kasus penyalahgunaan dana desa mengatakan, sudah berulang kali menyampaikan penggunaan dana desa harus sesuai aturan dan mekanisme dan petunjuk yang sudah dibuat sehingga bila ada penyalahgunaan mengakibatkan kerugian negara harus bertanggungjawab bila mereka melakukan penyelewengan.
Tidak ada alasan mereka (para Kepala Desa) tidak tahu penggunaan dana karena sudah berjalan beberapa tahun.
"Dana Desa harus digunakan untuk kemakmuran masyarakat desa bukan untuk kepentingan pribadi, Anda akan berhadapan dengan hukum," tegas Said Akhmad.
Pengawasan masyarakat juga perlu untuk turut mengawasi penggunaan dana desa, agar penggunaan dana desa tepat sasaran, masyarakat juga harus bisa membedakan jangan sampai dana CSR dibuat pertanggungjawabannya dana desa.
"Peran serta masyarakat harus turut serta dalam pengawasan penggunaan dana desa apakah sudah sesuai dengan aturan," tutup Sekdakab. (DBG)
Tags
Hukum

