![]() |
| Prof. DR. M. Arief Amrullah, SH, M.Hum |
Sebagaimana diberitakan oleh apahabar.com, Rabu 29 Januari 2020 bahwa ada “4 Nama Kades di Kotabaru Masuk Bidikan Polisi: Mark Up Dana Desa hingga CSR” ini sangat ironis dan mencederai amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) dan peraturan pelaksana lainnya, dan juga melanggar sumpah jabatan ketika dilantik.
Hal ini tampak menambah sederatan kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang telah terjadi di tanah air, yaitu seperti antara lain yang diberikan oleh detiknews (Selasa, 17 September 2019) bahwa “Korupsi Dana Desa Rp 287 Juta, Kades di Jombang Dijebloskan ke Penjara“ diduga membuat proyek fiktif. Padahal, dalam UU Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Karena itu, Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta.
Pada tahun 2016, Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun dengan rata-rata setiap 2019-2024 Rp 400 Triliun (Kompas.com). Tujuannya adalah guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa dalam segala aspeknya sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. UU Des memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengalokasikan Dana Desa. Dana Desa tersebut dianggarkan setiap tahun dalam APBN yang diberikan kepada setiap desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.
Terjadinya kasus korupsi yang diduga dilakukan oleh beberapa kepala desa tersebut, menunjukkan kemungkinan belum tersosialisasinya dengan baik penggunaan anggaran desa, atau memang pelakunya sudah punya karakter untuk tidak berperilaku jujur (latarbelakang), sehingga wawasan apa pun yang telah diberikan oleh para petugas yang ditunjuk untuk keperluan memberikan pemahaman seputar bahaya korupsi menjadi kurang bermakna, akibatnya dengan adanya anggaran itu seolah merupakan rejeki, yang penggunaannya pun seperti yang dilakukan oleh AR, Kepala Desa di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar diduga menyelewengkan dana desa senilai Rp98 juta, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi melunasi utang-utangnya saat berkampanye di pemilihan kepala desa lalu, dan ada juga yang menggunakannya untuk beli kendaraan pribadi.
Namun, apapun alasannya, perbuatan tersebut merupakan perbuatan yang tercela, baik di mata masyarakat maupun di mata hukum. Khususnya hukum pidana, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 (UU TIPIKOR). Mengingat akibat dari korupsi sangat berpotensi menghambat pembangunan, serta merupakan salah satu rintangan terbesar dalam upaya mencapai tujuan pembangunan. Karena, ketika dana masyarakat dicuri untuk keuntungan pribadi, itu berarti sebagian anggaran untuk membangun akan menjadi terhenti. Itu sebabnya, mengembalikan dana yang sudah digunakan tidak menghapuskan tuntutan pidananya. Hal itu sudah dengan jelas diatur dalam Pasal 4 UU TIPIKOR, bahwa Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. Mengapa demikian, karena filosofinya adalah untuk mencegah agar jangan coba-coba melakukan perbuatan yang merugikan keunagan atau perekonomian negara. Akan tetapi, dengan adanya pengembalian tersebut terkandung nilai yang seharusnya dipertimbangkan dalam peringanan putusan pidananya. Mengingat regim dalam anti korupsi, tidak hanya mengejar pelaku tindak pidana (follow the suspect), akan tetapi juga mengejar aset (follow the money) berupa pengembalian kerugian keuangan negara, hal itu sudah diingatkan dalam RPJMN bahwa dalam penegakan hukum harus diarahkan pada upaya mendukung daya saing ekonomi bangsa.
Pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku yang diduga melakukan penyalahguaan dana desa tersebut, pada dasarnya adalah untuk tujuan pencegahan, baik secara khusus kepada pelakunya (prevensi khusus) agar tidak mengulangi perbuatan tercela itu, maupun kepada masyarakat luas (general prevensi) agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang merugikan kita semua. Kendati ada kesempatan, karena ada tanggung jawab yang diemban.
Untuk ke depan, dalam penyaluran dan penggunaan DD seyogyanya dilakukan evaluasi, untuk mencegah agar dana rakyat yang masuk dalam APBN itu tidak menjadi ajang pesta pora, karena itu perlu pendekatan lintas sektoral, sehingga tujuan dari kebijakan pemerintah akan tepat sasaran.
*) Penulis adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Negeri Jember (UNEJ) Jawa Timur, Mantan Dekan Fakultas Hukum UNEJ.
*Tulisan telah mengalami proses edit menyesuaikan pedoman Bahasa Indonesia yang baik dan benar, isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penulis. (Red)
Tags
Hukum

