Dalam rangka memfasilitasi Pemerintahan Desa guna mempertajam prioritas program, Tim Evaluasi Raperdes tahun 2020 mengadakan Raperdes se Kabupaten Kotabaru.
Evaluasi Raperdes yang dilaksanakan sejak tanggal 20 Januari 2020 hingga 5 Pebruari 2020 ini dalam kegiatannya untuk mempertajam dan mendudukan fungsi anggaran sebagai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilsasi.
Hasil evaluasi meliputi kebijakan umum, pendapatan, belanja, pembiayaan dan lain-lain yang memuat secara tegas substansinya.
Baca juga : DLHD Kotabaru Buka Workshop Pemanfaatan Sampah Bersama PT Mubadala Petroleum
Baca juga : DLHD Kotabaru Buka Workshop Pemanfaatan Sampah Bersama PT Mubadala Petroleum
Evaluasi ini melibatkan Kepala BPMPD, Asisten Pemerintahan, Bappeda dan unsur evaluator 1 Kabid Anggaran serta Kabag Hukum yang juga sebagai Ketua Tim Evaluasi Raperdes 2020. (DBG)
Tags
Pemerintahan
