Perubahan status hukum badan usaha Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) ataupun ke Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) tampaknya akan berlangsung kurang mulus, padahal perubahan status hukum itu telah disyaratkan oleh UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 402 ayat 2.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Sekdakab Tanah Bumbu, H. Rooswandi Salem, M.Sos, MM, beberapa waktu lalu.
"Keinginan tersebut terganjal karena ada saham Pemerintah Propinsi di PDAM Bersujud Tanah Bumbu sebesar Rp 2 milyar. Atas saran dari Pemerintah Propinsi agar kita menunda perubahan bentuk hukum PDAM," ungkap Sekdakab.
Sementara itu Plt Direktur PDAM Bersujud Tanah Bumbu, Sobari mengiyakan adanya uang Pemprop Kalsel sebesar Rp 2 milyar sejak tahun 2007.
"Uang Pemprop yang ada di PDAM Tanah Bumbu ini sebesar Rp 2 milyar sejak 2007," ujar Sobari. (Red)
Tags
Advertorial
