Perlu dipahami istilah demokrasi itu sendiri berasal dari Bahasa Latin; Demos (rakyat), Kratos/Kratien (pemerintahan) yang secara harfiah ditafsirkan sebagai pemerintahan oleh rakyat dari rakyat dan untuk kepentingan rakyat itu sendiri.
Demokrasi jelas bukan berarti liberalisme atau paham yang mengacu kepada kebebasan, tapi kedua paham itu bisa saja bergabung sehingga menjadi Demokrasi Liberal; atau pemerintahan rakyat yang bebas (mungkin bebas apa saja) tergantung isi konstitusi negara.
Demokrasi yang saat ini banyak diterapkan oleh berbagai negara di dunia adalah mengadopsi dari sistem pemerintahan di jaman Yunani Kuno.
Jika kita bicara soal demokrasi maka tak bisa dipisahkan dengan 2 hal yakni Trias Politica atau sistem berbagi kekuasaan oleh Montesquieu yang kemudian dikembangkan oleh John Locke, dan Republik; sistem dan bentuk pemerintahan.
Dalam bukunya, De L’Esprit de Lois, Negara Republik menurut
Montesquieu mengacu pada negara republik jaman yunani kuno dimana
kehancuran sistem republik disebabkan semangat kebersamaan yang ekstrem.
Setiap anggota masyarakat merasa sederajat dengan para penguasa yang
memerintah negara. Akibatnya rasa hormat kepada atasan atau penguasa
negara lenyap, rakyat merasa lebih tahu dan mampu mengatur dirinya
sendiri. Rusaknya negara juga karena kekeliruan memahami makna
kebebasan, kebebasan membuat orang tidak hormat lagi kepada orang yang
lebih tua, orangtua, suami. Merajalela korupsi merupakan faktor lain
penyebab kehancuran negara republik.
Itulah contoh yang disajikan sekaligus argumen yang diajukan oleh Montesquieu terhadap kebebasan yang kebablasan dengan mengabaikan norma dan etika umum serta merusak nilai-nilai kebersamaan diakbitkan oleh pandangan ekstrem akan kebebasan.
Dan era Yunani Kuno itu menjadi terulang kembali di jaman ini dengan melihat banyaknya orang mengambil sikap dan berlaku bebas secara ekstrem; dengan atas nama demokrasi, atas nama rakyat dan sebagai rakyat merasa berhak bersikap dan berbuat bebas sebebasnya. Padahal negara dengan dilegitimasi oleh rakyatnya telah sepakat membuat berbagai aturan untuk menjaga kebebasan tiap individu rakyatnya agar tak saling mengganggu dan bentrok.
Kebebasan merupakan hak asasi tiap orang tapi jangan sampai tindakan kebebasan oleh tiap individu menggangu kebebasan pihak lain. Kebebasan berpikir, berbicara, menyampaikan pendapat dan lainnya telah dijamin oleh konstitusi tiap negara demokratis sesuai kebutuhan rakyatnya, namun kebebasan yang diatur oleh sistem agar kebebasan itu tak menjadi liar tak terkendali.
Jika hari ini ada yang berpikir demokrasi itu membebaskan apa saja termasuk menghujat, memfitnah, dan sebagainya, maka bersiaplah terhadap hal yang sama dilakukan oleh orang lain. Karena apa yang terjadi di bumi ini berlaku hukum kasualitas; munculnya reaksi karena ada aksi, dan dikarenakan sebab maka ada akibtanya. ©Jurnalisia™
Itulah contoh yang disajikan sekaligus argumen yang diajukan oleh Montesquieu terhadap kebebasan yang kebablasan dengan mengabaikan norma dan etika umum serta merusak nilai-nilai kebersamaan diakbitkan oleh pandangan ekstrem akan kebebasan.
Dan era Yunani Kuno itu menjadi terulang kembali di jaman ini dengan melihat banyaknya orang mengambil sikap dan berlaku bebas secara ekstrem; dengan atas nama demokrasi, atas nama rakyat dan sebagai rakyat merasa berhak bersikap dan berbuat bebas sebebasnya. Padahal negara dengan dilegitimasi oleh rakyatnya telah sepakat membuat berbagai aturan untuk menjaga kebebasan tiap individu rakyatnya agar tak saling mengganggu dan bentrok.
Kebebasan merupakan hak asasi tiap orang tapi jangan sampai tindakan kebebasan oleh tiap individu menggangu kebebasan pihak lain. Kebebasan berpikir, berbicara, menyampaikan pendapat dan lainnya telah dijamin oleh konstitusi tiap negara demokratis sesuai kebutuhan rakyatnya, namun kebebasan yang diatur oleh sistem agar kebebasan itu tak menjadi liar tak terkendali.
Jika hari ini ada yang berpikir demokrasi itu membebaskan apa saja termasuk menghujat, memfitnah, dan sebagainya, maka bersiaplah terhadap hal yang sama dilakukan oleh orang lain. Karena apa yang terjadi di bumi ini berlaku hukum kasualitas; munculnya reaksi karena ada aksi, dan dikarenakan sebab maka ada akibtanya. ©Jurnalisia™
👀 4073


Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.