Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten/Kota tahun 2020, telah ditandatangani dan ditetapkan oleh Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor di Banjarmasin, tanggal 21 Nopember 2019.
Surat keputusan bernomor 188.44/0895/KUM/2019 menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota untuk sebagian kabupaten antara lain kota Banjarmasin, Kabupaten Tabalong, Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Besaran upah minimum tersebut adalah sebagai berikut, Kota Banjarmasin Rp 2.918.226,70 Kabupaten Tabalong Rp 2.972.632,63 Tanah Bumbu Rp 2.886.366,00 dan Kotabaru Rp 3.034.828,97
Berdasar SK tersebut, dipastikan UMK Kabupaten Kotabaru lebih tinggi Rp 148.462,97 dari UMK Tanah Bumbu.
Dalam surat keputusan tersebut juga ditegaskan perusahaan dilarang membayar upah minimum lebih rendah dari UMK tahun 2020 yang ditetapkan dalam keputusan Gubernur Kalimantan Selatan.
Keputusan Gubernur Kaliman Selatan tersebut efektif berlaku tanggal 1 Januari 2020, sementara informasi pelaksanaan sosialisasi dari pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotabaru belum diterima Kru Media ini.(RnS)
Tags
Ekonomi
