 |
| Ilustrasi |
Sebuku Group yang akan melakukan pertambangan di daratan Pulau Laut Kabupaten Kotabaru, ternyata telah mengantongi perijinan sejak tahun 2010.
Inilah ijin operasi ketiga perusahaan yang bernaung di bawah bendera Sebuku Group teraebut adalah sebagai berikut PT SBC; IUP-OP Keputusan Bupati nomor 546/62/IUPOP/D.PE/2010, ijin lingkungan; Keputusan Bupati nomor 188.45/668/KUM/2013 dan nomor 188.45/101/KUM/2014 dengan luas 5.140,89 Ha.
Sedangkan PT STC; IUP-OP Keputusan Bupati nomor 545/63/IUPOP/D.PE/2010, ijin lingkungan; Keputusan Bupati nomor 188.45/667/KUM/2013 dengan luas 8.990,38 Ha.
Sedangkan PT SJC; IUP-OP Keputusan Bupati nomor 545/64/IUPOP/D.PE/2010, Ijin lingkungan; Keputusan Bupati nomor 188.45/666/KUM/2013 dengan luas 8.139,93 Ha. (RnS)