Satpol PP Tanah Bumbu Amankan Terduga PSK Bertarif Rp 4.2 Juta

Ilustrasi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanah Bumbu mengamankan sebanyak 3 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) berikut pasangannya masing-masing, Selasa Malam (12/11/19).

Mereka diamankan dari hotel Wahyu di kawasan Sungai Kecil Desa Gunung Besar Kecamatan Simpang Empat, atau berjarak beberapa meter dari hotel Truly.

Menurut pihak Satpol PP, selain itu juga turut diamankan 1 orang yang diduga adalah Mucikari, dan 1 pemandu lagu yang tak memiliki identitas diri (KTP, Red).

"Saat ini mereka semua sedang dilakukan pemberkasan di kantor," ujar Aulia dari Satpol PP Tanah Bumbu via telpon.
Menurut Aulia pula, para PSK itu bertarif cukup fantastis; Rp 3.6 juta untuk long time, dan menurut penggunanya yang turut diamankan ia masih memberi ongkos ekstra ke Mucikarinya sebesar Rp 600 ribu, jadi total Rp 4.2 juta untuk bisa menggunakan jasa PSK itu.

"Ini tangkapan yang cukup besar dan fantastis yang pernah kami dapatkan," ujar Aulia pula.

Sanksi yang akan dikenakan kepada mereka jika terbukti adalah berupa denda administrasi sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. (Red)
Lebih baru Lebih lama