JPU Bacakan Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pasar Serongga

Kasus pembangunan pasar Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru terus berlanjut.

Sidang perdana pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Armen Ramdhani, SH dan Finto Aribowo, SH terhadap terdakwa atas nama Sukirno Prasetyo selaku Pelaksana pada PT MIA dan terdakwa atas nama Dedi Sunardi selaku Konsultan Pengawas pada CV Saijaan Engineering, di ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (05/11/19).

Jaksa Penuntut Umum mendakwa keduanya Primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsidiair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa adalah Rp 2.283.539.534, ancaman penjara minimal 4 tahun dan denda mininal Rp 50 juta.

Menurut Armen Ramdhani, SH, sidang akan dilanjutka pada tanggal 13 Nopember 2019 mendatang. (DBG)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara