Mandatory.
Itulah kata yang diungkapkan oleh Manager Operasional PT ASDP Cabang Batulicin, Arif Budiman terkait dok KMP Bamega Jaya yang melayani pelayaran penyeberangan antara daratan Pulau Laut da Pulau Sebuku Kotabaru.
Diketahui pihak Pemkab Kotabaru meminta kepada pihak PT ASDP agar melakukan penundaan dok dengan alasan diantaranya untuk kepentingan warga Pulau Sebuku yang akan mengunjungi pelaksanaan MTQ ke 32 Tingkat Propinsi Kalsel yang akan dimulai pada 6 Nopember 2019 di Kotabaru.
Penundaan yang tak dapat dipenuhi pihak PT ASDP dikarenakan dok tersebut bersifat mandatory alias sangat mendesak.
Namun rupanya pihak Pemkab Kotabaru tetap mencari upaya agar ada kapal pengganti KMP Bamega Jaya dengan menyurati Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanah Bumbu Kotabaru, yang mana kemudian pihak KSOP menyurati pihak PT ASDP Cabang Batulicin dengan Surat Nomor AP.204/02/03/KSOP.KBBL-19 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Pengganti Sementara KMP Bamega Jaya.
Menanggapi surat dari KSOP tersebut pihak PT ASDP Cabang Batulicin berargumen antara lain kapal komersil tak bisa digunakan untuk pelayanan pelayaran perintis dikarenakan akan menimbulkan kerugian di pihak PT ASDP, yang mana tarif pelayanan lebih murah. Kemudian argumen lainnya adalah bila digunakannya armada PT ASDP untuk rute lain maka dikuatirkan akan terjadi penumpukan penumpang di pelabuhan baik di Batulicin maupun di Tanjung Serdang. (Red)
Tags
Transportasi

