Keberadaan Pertamini Ilegal, Melanggar Hukum ?

Istilah Pertamina pasti semua sudah tak asing sebagai tempat penjualan BBM dalam bentuk mini arau skala kecil dari SPBU yang memasarkan produk BBM dari Pertamina.

Kalau Pertamina diketahui merupakan akronim, kependekan atau singkatan Perusahaan Tambang Minyak dan Gas Nasional. Lha Pertamini singkatan dari apa; mungkin singkatan dari Perusahaan Tuku Akeh Minyak Nini (?)

Banyak yang mempertanyakan keberadaan Pertamini apakah resmi (legal) atau ilegal alias tak berijin. Dan keberadaan Pertamini ini tampaknya mulai banyak di daerah terutama di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru. Untuk menjawab legalitas Pertamini ini Asisten II Setdakab Tanah Bumbu, Ir. Suhartoyo mengatakan; ilegal alias tak berijin.

"Kita melalui Disdagri sudah koordinasi dengan pihak Pertamina tapi tanggapan belum jelas. Peraturannya ada punya mereka, kalau kita yang eksekusi kan bukan wewenang Pemmkab...kecuali penegak hukum mau action. Media bisa sindir Pertamina, kalau perlu mereka ekspose dalam menghadapi maraknya usaha tersebut," sebut Suhartoyo.

Dasar dari tudingan ilegal itu pun mengacu kepada Surat dari BPH Migas kepada Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen melalui surat Nomor 715/07/ka BPH/2015 tanggal 4 September 2015 perihal tanggapan terhadap Legalitas Usaha Pertamini dan Pendistribusian BBM untuk Pertamini; bila Pertamini digunakan sebagai tempat penjualan BBM tanpa ijin usaha niaga dari Pemerintah, maka dapat disimpulkan bahwa penjualan BBM tersebut melanggar hukum. (Red)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama