Demi Warga Bisa Menyeberang Dishub Kotabaru Temui Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub RI

Rumitnya permintaan Pemkab Kotabaru terkait ferry pengganti untuk melayani masyarakat dari Pulau Laut ke Pulau Sebuku atau sebaliknya kepada pihak PT ASDP Cabang Batulicin, membuat pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Kotabaru terbang ke Jakarta bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktur Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan pada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, Drs. H. Adi Sutomo menjelaskan kepada Awak Media ini di ruang kerjanya, tujuan mereka berangkat ke Jakarta menemui Dirjen Perhubungan Darat adalah hanya meminta agar Kementerian Perhubungan bisa memerintahkan PT ASDP Cabang Batulicin untuk menyediakan kapal ferry pengganti sementara dan bukan menghalangi rencana docking KMP Bamega Jaya. 

Permohonan kapal pengganti ini untuk pelayanan masyarakat yang dari atau menuju Pulau Sebuku dalam rangka perhelatan akbar MTQ Nasional ke 32 Tingkat Propinsi Kalimantan Selatan di Kotabaru.

Permintaan kapal pengganti ini menurut Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru ini sesuai dan ada ketentuan yang menyatakan pihak pemegang SIUAP (Surat Ijin Usaha Angkutan Penyeberangan) untuk menyediakan kapal pengganti apabila kapal tersebut tidak dapat dioperasikan pada lintas penyeberangan yang ditetapkan, ini bisa dilihat pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 104 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan. (DBG)

Posting Komentar

Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

Lebih baru Lebih lama

Translate

English French

Pariwara