![]() |
H. Adi Sutomo, Ka Dishub Kotabaru |
Setelah beberapa lama belum ada kepastian tentang penetapan tarif ferry penyeberangan dari Pulau Laut - Pulau Sebuku hingga berhentinya sementara operasional ferry penyeberangan milik PT Benua Raya Khatuliatiwa (BRK), kini sudah ada kepastian.
Surat Keputusan penetapan harga tarif ferry penyeberangan Pulau Laut - Pulau Sebuku sudah ditandatangani Bupati Kotabaru, Said Jafar pada Rabu (10/09/19).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kotabaru, H. Adi Sutomo di ruang kerjanya. H. Adi Sutomo mengatakan penetapan tarif sudah ditandatangani Bupati Kotabaru, namun ditanya kapan mulai beroperasi kembali ferry KMP Bamega Jaya, Kepala Dinas Perhubungan mengatakan menunggu dari pihak operator yakni PT ASDP yang berkantor di Batulicin Tanah Bumbu.
Manager PT ASDP Cabang Batulicin, Arif Budiman ketika dikonfirnasi perihal sudah ditetapkan dan ditandatanganinya tarif ferry oleh Bupati Kotabaru, mengatakan sudah menerima pemberitahuan. Namun ketika ditanya kapan ferry KMP Bamega Jaya akan beroperasi hingga berita ini posting Arif belum merinci. (DBG)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.