Bupati Kotabaru menyampaikan Nota Keuangan dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Kotabaru masa persidangan I, rapat ke 8 tahun 2019/2020, Rabu (25/09/19), di ruang rapat paripurna DPRD Kotabaru.
Pada penyampaian nota keuangan yang dilaksanakan di depan pimpinan dan anggota DPRD Kotabaru, Forkompimda, Bupati Kotabaru, Said Jafar didampingi Sekdakab, Drs. Said Akhmad, para kepala SKPD dan Staf.
Dalam penyampaiannya Said Jafar mengatakan Pemkab menyadari dalam pelaksanaan APBD tahun 2019 belum dapat terlaksana secara optimal dan sesuai harapan, sehingga dalam perubahan APBD 2019 ini berharap pencapaian target pembangunan sesuai dengan dokumen RPJM dan RKPD Kabupaten Kotabaru dapat tersusun, terprogram serta terjadwal dengan baik.
"Kami menyadari pelaksanaan APBD tahun 2019 ini belum berjalan sacara optimal," akui Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Lebih lanjut, Said Jafar mengatakan perubahan APBD telah disusun berdasarkan skala prioritas program rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, adapun pendapatan total pada rancangan perubahan APBD Kotabaru tahun 2019 adalah lebih Rp 1.7trilyun, turun 7.42 persen dari target APBD induk tahun 2019 atau sebesar Rp 144.2 milyar, sementara untuk PAD Kotabaru tahun 2019 berkisar Rp 140 milyar lebih, atau sebesar 7.74 persen dari total APBD 2019.
Secara global rancangan perubahan APBD Kotabaru Tahun 2019, pendapatan Rp 1.7 trilyun lebih dan belanja sebesar Rp 1.8 trilyun lebih jadi defisit berkisar Rp 4.3 milyar.
Said jafar berharap nota keuangan perubahan APBD 2019 dapat diterima dan disetujui serta ditetapkan oleh pimpinan dan anggota DPRD.
Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Muklis, S.Sos dalam sambutannya mengatakan akan membahas perubahan APBD sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada di DPRD. (RnS)
Tags:
DPRD

