Pelaku Jambret DPO Diserahkan Keluarganya ke Polisi - Jurnalisia™

  • Jurnalisia™

    Mengusung Kearifan Lokal

    Jurnalisia™

    Sumber Data Cuaca: https://cuacalab.id

    Rabu, 11 September 2019

    Pelaku Jambret DPO Diserahkan Keluarganya ke Polisi


    Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batulicin dikarenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan cara menjambret sesuai Pasal 365 KUHP, akhirnya diamankan oleh Polsek Batulicin Polres Tanah Bumbu, Rabu (11/09/19).

    Menurut Kapolsek Batulicin, Ipda Farikin, DPO berinisial KF (24) alias Ilung alias Marlong; diserahkan oleh pihak keluarganya sendiri ke Polsek Batulicin. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial AF alias Andre (22) tertangkap terlebih dulu.

    Korban yang mengalami tindak kejahatan keduanya bernama Darmawiyah (24), warga RT 006 RW 001 Tanjung Serdang Desa Salino Kecamatan Pulau Laut Tengah Kotabaru dengan kerugian berupa 3 ponsel dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan TKP di Jalan Raya Batulicin depan SMPN 1 Batulicin. Modus operandi Pelaku dengan membuntuti korbannya bersama teman pelaku lainnya. (Red)

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.

    Beranda

    ... ...