![]() |
Courtesy : msn.com |
Suratno, warga Desa Karangrejo Kecamatan Karang Bintang Tanah Bumbu, yang menjadi petugas Pam TPS pada pelaksanaan Pemilu 2019, diketahui meninggal dunia pada tanggal 8 Juli 2019 atau sesudah pelaksanaan Pemilu.
Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Mahruri, SE kepada beberapa Kru Media, di ruang kerjanya, Kamis (05/09/19).
Pihak keluarga Suratno mempertanyakan perihal tak adanya santunan yang diperoleh keluarga mendiang sebagai petugas Pam TPS yang ikut pada pelaksanaan Pemilu 2019, yang mana petugas yang meninggal mendapat santunan sebesar Rp 36 juta.
Pihak Komisi Pemilu Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Ketuanya, menjelaskan masa tugas Pam TPS dimulai dari tanggal 10 April hingga 10 Mei 2019. Dan pihaknya tak menerima laporan kalau terdapat petugas yang sakit dan meninggal, padahal Mahruri mengaku pihaknya membuka saluran pelaporan dengan menyediakan berbagai jenis media, namun tak juga menerima laporan hingga muncul perihal Suratno ini.
"Kami juga belum mengetahui apakah petugas yang meninggal itu mengalami sakit saat melaksanakan tugas dan secara terus menerus sakit hingga dinyatakan meninggal, karena batas waktu masa tugasnya pada 10 Mei 2019, yang artinya setelah tanggal tersebut sudah bukan berstatus petugas," ujar Mahruri.
Meski demikian menurut Mahruri pula pihaknya akan mencari tahu perihal kematian Mantan Petugas Pam TPS Pemilu tersebut apakah nantinya akan meminta keterangan dari Kepala Desa Karangrejo Kecamatan Karang Bintang. (Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentarmu adalah gambaran isi kepalamu, maka diam lebih bijak daripada sok tahu.