DPRD Kabupaten Kotabaru menyelenggarakan Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke 9 Tahun sidang 2019-2020, Senin (30/09/19), dengan acara Laporan Akhir Proses Pembahasan DPRD Kabuoaten Kotabaru atas 1 Raperda Tentang Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Hadir Bupati Kotabaru, Said Jafar, Ketua DPRD, Syairi Muhklis, Wakil Ketua, M. Arif, dan M. Mukhni, Forkompimda, serta Kepala SKPD.
Wakil Ketua DPRD, M Mukhni menyampaikan pandangan umum atas 1 Raperda Tentang Perubahan Raperda Tahun Anggaran 2019 yang telah dikaji, dicermati, mempelajari nota keuangan dan Raperda Perubahan Tahun Anggaran 2019 dari APBD Induk Tahun Anggaran 2019 angkanya sebesar Rp 1.943.927.665.774.00 menjadi perubahan sebesar Rp 1.799.705.612.619.18.
Terdapat 43 item rekomendasi, pendapat, saran dan masukan dari DPRD Kabupaten Kotabaru untuk meningkatkan pembangunan di Kabupaten Kotabaru, disamping itu juga DPRD mencermati lambatnya review oleh Dinas terkait yang bertalian dengan Dana Alokasi Khusus.
Harapan DPRD Kotabaru selalu mengupayakan adanya koordinasi sebagai amanah Undang Undang antara legislatif dan eksekutif sebagai mitra penyelenggara pemerintahan.
Dengan apa yang sudah disampaikan, DPRD Kotabaru menyatakan menerima dan setuju terhadap nota keuangan dan Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2019 dijadikan Perda yang selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Propinsi. (Anto)
Tags:
DPRD
